JAKARTA, KOMPAS.com 23/07/10— Peredaran pornografi di internet tampaknya semakin membuat pemerintah "gerah". Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengultimatum internet service provider (ISP) atau penyedia jaringan internet untuk menyensor situs-situs porno dalam waktu 1-2 bulan.
Menanggapi hal ini, pihak ISP pun angkat bicara. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Valens Riyadi, pada dasarnya pemerintahlah yang seharusnya bertindak langsung dalam penyensoran. ISP akan menolak jika tanggung jawab penyensoran sepenuhnya dilakukan ISP. Alasannya, ISP adalah penyedia jaringan, bukan penyedia konten. Dengan demikian, mereka akan menolak memosisikan dirinya sebagai polisi moral.
Menurut Valens, akan lebih masuk akal jika pemerintah membentuk lembaga penyensoran khusus yang akan menyaring semua konten sebelum didistribusikan melalui jaringan ISP.
Lembaga tersebut mengatur situs-situs yang beredar di Indonesia dan melakukan pemantauan. Berdasarkan UU ITE Pasal 40 Ayat 6, pemerintah seharusnya bisa mengatur hal tersebut.
Dalam hal rencana pemerintah yang ingin memblokir situs-situs porno di Indonesia, APJII pada prinsipnya mendukung, tetapi pemerintah seharusnya membuat peraturan pemerintah terlebih dahulu sebagai landasan.
Valens mengatakan, ISP sampai saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah soal perintah pemblokiran, tetapi secara informal ISP sudah mengetahui adanya rencana pemerintah tersebut setelah ramai dibicarakan di media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar